Tenaga Honorer Dihapus? Tentu Angin Segar Bagi Bisnis Alih Daya
Aturan terkait penghapusan tenaga honorer di Indonesia sudah menjadi desas-desus yang hangat diperbincangkan. Penghapusan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rencananya aturan tersebut akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.
Dalam Undang-undang tenaga honorer berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.
Melansir dari Kompas.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas. Untuk itu rencananya pemerintah akan mengganti sistem tenaga honorer dengan sistem outsorcing.
Mungkin yang menjadi pertanyaannya adalah mengapa diubah menjadi sistem outsourcing?
Hal utama yang yang menjadi dasar penghapusan tenaga honorer menurut pemerintah adalah hal ini merupakan langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih professional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Karena tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem kerja atau aturan pekerjaan dari SDM outsourcing memang tidak disebutkan secara rinci di dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan memang disebutkan bahwa:
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis".
Bisa dikatakan bahwa perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Karyawan outsourcing akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan pegawai tenaga outsourcing dibebankan oleh perusahan penyedia layanan outsourcing. Sehingga, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak perlu melakukan kewajiban-kewajiban terkait upah atau jaminan pegawai kepada tenaga outsourcing.
Sumber :