Perbedaan Aturan Mengenai Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) No 11 tahun 2020

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Implementasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang ditetapkan pada bulan Februari 2021, sebagai Peraturan Pelaksanaan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Dimana dalam aturan yang baru ini istilah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan lainnya (Outsourcing) dirubah menjadi istilah Alih Daya. Dalam PP No. 35 Tahun 2021 terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai Alih Daya (Outsourcing) sebelum dan sesudah UUCK, yaitu sebagai berikut :

 

 

1. Perbedaan Ketentuan Alih Daya Era UU Ketenagakerjaan dan UUCK

                    UU No. 13/2003

UU No. 11/2020 & PP 35/2021

B to B Agreement (PKS) diatur dalam UU Ketenagakerjaan B to B Agreement (PKS) tidak diatur lagi dalam UU Cipta Kerja
Jenis pekerjaan dibatasi hanya 5 jenis pekerjaanJenis pekerjaan tidak dibatasi
Terdapat ketentuan tentang “Core dan Non Core”Ketentuan tentang “Core dan Non Core” ditiadakan
Ketentuan jangka waktu PKWT rigid maksimal 3 tahun termasuk perpanjangannya dan tidak ada ketentuan uang kompensasi

Jenis Pekerjaan tidak dibatasi/Ketentuan jangka waktu PKWT lebih fleksibel,

namun dibatasi maksimal 5 tahun, khususnya PKWT yang didasarkan untuk jangka waktu dan adanya ketentuan tentang uang Kompensasi 

Ketentuan tentang “TUPE” belum diatur oleh Undang-UndangKetentuan tentang “TUPE” diatur secara tegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Resiko Hukum Ketenagakerjaan ditanggung bersama Perusahaan Alih Daya & Pemberi Kerja.Resiko Hukum Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya

 

2. Perbedaan Ketentuan Alih Daya Era UU Ketenagakerjaan dan UUCK

     1) Perjanjian Kerjasama B to B dengan mengacu pada BUKU III BAB 7-A Bagian VI KUHPERDATA.

     2) Permenaker No. 23 tahun 2021 mencabut 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni :

  • Kepmenakertrans No. 220/MEN/X/2004
  • Permenakertrans No. 19 tahun 2012
  • Permenakertrans No. 27 tahun 2014
  • Permenakertrans No. 11 tahun 2019

      3) Perjanjian Pemborongan & Penyediaan Pekerjaan (PASAL 64 & 65) dihapus.

     4) Perlindungan pekerja pada Perusahaan Alih Daya dengan memasukkan TUPE dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja (MK No. 27/PUU-IX/2011.

 

3. Legalitas Perusahaan Alih Daya

       1) Anggaran Dasar PT

           Memuat Kode KBLI Pada Pasal 3: 

  • 78200 – Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (untuk PKWT).
  • 78300 – Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (diluar PKWT).

       2) Perizinan Perusahaan Alih Daya

  • NIB dan Sertifikat Standar

       3) Dokumen Lainnya

  • Wajib lapor ketenagakerjaan dan bukti pencatatan PKWT

 

4. Kerja Sama Alih Daya Pasca UUCK dan PP No. 35/2021

PKS tidak lagi diatur secara khusus setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Sehingga PKS Pemborongan Pekerjaan dikaitkan dengan jenis pekerjaan Alih Daya, karena PKS sepenuhnya menjadi B to B Agreement yang disepakati oleh para pihak sesuai asas dalam Hukum Perdata pada umumnya.

Isi PKS secara umum harus dilakukan format ulang dengan memperhatikan perkembangan terakhir bisnis Alih Daya pasca UUCK dan PP 35/2021, antara lain: 

  1. Hak dan kewajiban yang seimbang.
  2. Hak-hak yang diberikan kepada pekerja Alih Daya sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Prosedur pengakhiran perjanjian.

 

 

Itulah beberapa perbedaan ketentuan terkait perusahaan Alih Daya pasca ditetapkannya UUCK No 11 tahun 2020 serta Peraturan turunannya, yaitu dan PP No. 35/2021.

Selain beberapa perbedaan, ketentuan tersebut juga menetapkan ketentuan ruang lingkup pekerjaan yang dialihdayakan. Pada awalnya perusahaan Alih Daya menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan.

Beberapa pekerjaan karyawan Alih Daya sebelum UUCK antara lain :

  1. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
  2. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
  3. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
  4. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
  5. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh
  6. petugas keamanan, dan tenaga pembersih atau cleaning service.

Namun setelah ditetapkannya UUCK ruang lingkup pekerjaan Alih Daya lebih bervariasi dan semakin meluas ke berbagai lini kegiatan bisnis perusahaan.

 

Source : https://money.kompas.com/read/2021/03/01/093456026/begini-nasib-karyawan-outsourcing-di-peraturan-terbaru-jokowi?page=all