Bersama Yoris Rusamsi, PERSA Selenggarakan Workshop Implementasi PKWT Pasca Putusan MK
PT Perdana Perkasa Mandiri (PERSA) kembali menyelengarakan kegiatan Workshop pada Rabu, (22/12/2021) lalu. Pada kegiatan tersebut PERSA mengangkat tema tentang bagaimana Strategi Implementasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Pacsa Putusan MK Tentang UUCK.
Workshop ini membahas beberapa klaster substansi PKWT meliputi UUCK Pasca Putusan MK, Perjanjian dan Hubungan Kerja, Ketentuan Peralihan PKWT pasca UUCK, Ketentuan dan Implementasi Jangka Waktu PKWT, serta Problematika dalam implementasi PKWT.
Workshop tersebut menghadirkan 2 Narasumber kompeten, yaitu Yoris Rusamsi selaku Direktur utama LHRP Law Office yang hadir ditempat secara langsung dan Iftida Yasar selaku Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang hadir secara virtual melalui Zoom Meeting, dan diikuti juga oleh 17 peserta dari beberapa perusahaan di Jakarta.
Dalam kegiatan ini, PT Perdana Perkasa Mandiri (PERSA) berkontribusi untuk menjelaskan kepada pekerja dan juga perusahaan terkait bagaimana penerapan PKWT pasca putusan MK yang penting untuk diketahui oleh kedua belah pihak.
Hubungan antara pekerja dan perusahaan/pengusaha, seperti: kedudukan atau posisi pekerja, tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh pekerja, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pihak pekerja dan pihak yang mengontraknya dibahas secara detail dalam workshop tersebut.
Beberapa peserta yang hadir juga mengungkapkan antusiasme yang tinggi terhadap kegiatan workshop tersebut.
Rokhmat dari Dept.Legal/Manager PT Binayasa Karya Pratama Mengatakan : “Dari sisi penyelenggaraannya baik, dari persiapan, pelayanan, kemudian dari sisi materi cukup menguasai, dan sangat up-to-date tentang UU Cipta Kerja, sehingga ini tentunya akan membawa manfaat bagi perusahan alih daya sehingga dapat lebih memahami dengan ketentuan tersebut”.
“Saya apresiasi sekali PERSA, materinya oke, temen-temen juga interaktif. Sukses buat PERSA, kita ketemu lagi dilain waktu” ujar Muhammad Rendi dari PT Reksa Griya Antam.
Dalam kegiatan ini, PERSA berharap nantinya peserta yang mengikuti workshop mampu untuk memahami secara lengkap tentang UU No. 11 Tahun 2020 dalam sistem hukum, memahami ketentuan PKWT, memecahkan masalah terkait implementasi UUCK, hingga mampu Menyusun PKWT secara detail.
Penulis : Syifa Mawadah