Bersama Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PERSA Mengadakan Workshop dan Diskusi Terbuka Terkait Ketentuan Alih Daya Pasca Undang Undang Cipta Kerja (UUCK)

PERSA kembali menyelenggarakan kegiatan workshop bertajuk “Sosialisasi Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Undang - Undang Cipta Kerja”, yang diselenggarakan pada, Selasa (18/01/2022) lalu, di Jakarta.

 

Bapak Yoris Rusamsi

 

Bapak Yoris Rusamsi Bersama Dodi Hamara dan Team PERSA

 

Kegiatan workshop kali ini diselenggarakan bersama PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) yang turut menghadirkan narasumber ahli pada bidang ketenagakerjaan yaitu Bapak Yoris Rusamsi selaku Direktur utama LHRP Law Office dan Bapak Dodi Hamara selaku senior HR Consultant sebagai moderator.

 

Ibu Ririh Prabawati dari TMMIN

 

Berbeda dengan workshop sebelumnya, workshop kali ini dihadiri para utusan dan perwakilan dari para vendor PT TMMIN secara offline dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat. Substansi materi yang dibahas dalam kegiatan workshop ini diantaranya : UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK),  Ketentuan tentang Alih Daya, Uang Kompensasi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur secara khusus dalam peraturan turunannya, yaitu PP No.35/2021, sekaligus bagaimana  pelaku bisnis alih daya menyesuiakan aturan baru tersebut  ketika membuat Perjanjian Kerjasama (PKS).

 

 

Bapak Teddy dari TMMIN

 

Dengan menyelenggarakan workshop dan diskusi terbuka ini, diharapkan para peserta yang hadir mampu mendapatkan gambaran secara benar dari sudut pandang legalitas, agar dapat meminimalisir perbedaan interpretasi, sehingga didalam prakteknya tidak membingungkan dengan terbitnya aturan-aturan baru tersebut.

 

 

 

 

 

Dari beberapa peserta yang menghadiri workshop, pertanyaan yang banyak diajukan kepada narasumber yakni : 

  1. Apa perbedaan peraturan Alih Daya sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan PP 35/2021?
  2. Apakah perusahaan boleh melakukan pembaharuan kontrak kerja PKWT jika waktu lima tahun sudah selesai? 
  3. Bagaimana penerapan kompensasi yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk pekerja PKWT? 
  4. Apakah perusahaan tetap bisa mendapatkan ganti kerugian jika hubungan kerja PKWT diputus sepihak oleh karyawan? Dan apakah perusahaan wajib memberikan kompensasi? 

 

Bapak Yoris Rusamsi menjawab pertanyaan peserta secara detail

 

Dari poin-poin pertanyaan tersebut dijawab secara detail oleh Bapak Yoris Rusamsi, sehingga para peserta yang hadir dapat memahami ketentuan, khususnya tentang pelaksanaan bisnis Alih Daya, masa berlaku dan kompensasi dalam PKWT serta aturan aturan terkait lainnya.

 

 

Para peserta juga menunjukkan antusiasme nya dalam kegiatan workshop tersebut, seperti yang diungkapkan oleh salah satu peserta yang menghadiri workshop : “Kalo dari saya, acara ini sangat membantu, isi dari materi nya mampu memberikan pencerahan yang mana kurang kita pahami dan mengerti terkait UUCK khususnya terkait Alih Daya, terima kasih PERSA dan rekan-rekan”

Peserta juga berharap nantinya, PERSA dapat menyelenggarakan kegiatan ini secara terus menerus dengan membahas isu-isu terkini khususnya terkait Ketenagakerjaan.

 

 

Hal ini pun juga diungkapkan oleh salah satu peserta : “Acara ini sangat bermanfaat bagi kami pak, cuma saya sarankan di lain waktu mungkin bisa juga mengundang narasumber lainnya yang terkait, supaya kita juga punya pemahaman, mungkin bisa mengundang pihak asosiasi yang belum paham tentang ketentuan ini”.