Activity Description
Kupas Tuntas PKWT : Strategi Implementasi PKWT Pasca Putusan MK Tentang UUCK
HR & Outsourcing
Online & Offline
Date & Time
Price
IDR 650,000 - 850,000
Venue Name
Hotel ibis Style
Venue Address
Jl. Cilandak Tengah Raya No.23, Cilandak Barat, Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430 (Samping Cilandak Town Square)
Description
Dalam rangka menjaga produktivitas kerja yang dapat mendukung pencapaian target kinerja Perusahaan, maka diperlukan pengelolaan SDM yang efektif dan efisien dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kunci keberhasilan pengelolaan SDM yang baik tersebut adalah dengan cara memahami bagaimana melakukan hubungan kerja sesuai kebutuhan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Putusan MK tanggal 25 November 2021 tentang Uji Formil UU Cipta Kerja telah berdampak pada bagaimana cara melakukan hubungan kerja antara perusahaan dan para pekerjanya, khususnya hubungan kerja yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Adanya perubahan ketentuan terkait PKWT dalam UU Cipta Kerja, antara lain seperti ketentuan jangka waktu PKWT, kompensasi bagi pekerja PKWT, dan ketentuan lainnya perlu dipahami dan disikapi dengan baik oleh setiap perusahaan. Implementasi ketentuan PKWT yang tepat oleh perusahaan akan meminimalisir resiko ketenagakerjaan dan finansial yang akan ditanggung oleh Perusahaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu memahami ketentuan PKWT sesuai UU Cipta Kerja sekaligus dapat Menyusun PKWT yang dapat mendukung produktifitas perusahaan.
OBJECTIVE
- Peserta mempunyai pemahaman secara umum tentang kedudukan UU No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia pasca Putusan MK tanggal 25 November 2021 tentang Uji Formil UU Cipta Kerja.
- Peserta bisa memahami ketentuan perjanjian kerja sesuai hukum ketenagakerjaan di Indonesia pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
- Peserta bisa memahami ketentuan PKWT dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
- Peserta bisa memahami permasalahan yang sering muncul dalam implementasi PKWT.
- Peserta bisa Menyusun Perjanjian Kerja PKWT sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tunggu apalagi? Yuk, daftar sekarang, Kuota terbatas!
Speaker
Yoris Rusamsi
Executive Director LHRP Law Office
Iftida Yasar
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
Partner
Sesi ini sudah tidak tersedia